KITAINDONESIASATU.COM – Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang berencana beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, ada kabar gembira! Kebijakan sistem ganjil genap (gage) di Ibu Kota akan ditiadakan selama libur panjang Kenaikan Isa Al Masih. Aturan ini tidak berlaku pada Kamis, 29 Mei, dan Jumat, 30 Mei 2025.
Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan atau menikmati libur panjang tanpa terhambat aturan ganjil genap. Hari Kenaikan Isa Al Masih jatuh pada Kamis, 29 Mei, dan diikuti cuti bersama pada Jumat, 30 Mei, menciptakan libur panjang hingga akhir pekan.
“Sehubungan dengan Hari Raya Kenaikan Isa Al Masih dan cuti bersama, sistem ganjil genap tidak berlaku pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025,” demikian keterangan resmi dari Dishub DKI Jakarta.
Meskipun demikian, pengendara tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Diharapkan dengan ditiadakannya ganjil genap, arus lalu lintas dapat terdistribusi dengan lancar, meskipun potensi peningkatan volume kendaraan tetap ada. Warga diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan memeriksa informasi lalu lintas terkini.



