KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan roda empat yang berlaku di Jakarta selama ini ditiadakan pada libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran Idul Fitri mulai 28 Maret – 7 April 2025.
Demikian disampaikan Dishub DKI Jakarta dalam akun resminya yang dikutip Kamis, 20 Maret 2025.”Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.
Terkait hal tersebut, Dishub Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.
Peniadaan ganjil genap bagi kendaraan roda empat pada 28 Maret – 7 April 2025 ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya untuk mengatasi padatnya arus lalu lintas di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan. Larangan ini sudah lama berlaku dan mendapat dukungan dari masyarakat. (*)
