News

Simak Aturan Libur dan Cuti Bersama Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker

×

Simak Aturan Libur dan Cuti Bersama Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker

Sebarkan artikel ini
tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja. (Pixabay/geralt)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan.

Hal itu tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam surat itu Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional hari libur resmi.

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” sebut Yassierli dikutip dari surat edaran tersebut.

Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Depok, Bogor dan Bekasi

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus.

Dalam edaran itu, Menaker juga mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *