Selain itu, Dwi Rio mengingatkan Pemprov DKI untuk lebih memprioritaskan Public Service Obligation (PSO), yaitu anggaran subsidi transportasi publik, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta.
“Pemprov DKI seharusnya lebih fokus pada efisiensi penggunaan PSO, agar warga DKI merasakan manfaat dari fasilitas transportasi publik ini. Jangan sampai dana yang berasal dari pajak warga justru malah merugikan mereka,” pungkas Dwi Rio.
Sebelumnya, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa rute TransJakarta Koridor 1 Blok M-Kota akan diubah (rerouting) setelah MRT Fase 2A selesai dibangun dan beroperasi penuh hingga ke Kota.
Syafrin mengungkapkan bahwa perubahan rute ini direncanakan pada tahun 2029, setelah MRT Lebak Bulus-Kota sepenuhnya beroperasi.
Syafrin menambahkan bahwa pengubahan rute ini dilakukan untuk efisiensi pengelolaan PSO, karena Koridor Blok M-Kota bersinggungan langsung dengan rute MRT Lebak Bulus-Kota. Tanpa adanya perubahan, anggaran PSO akan menjadi dobel karena kedua layanan, TransJakarta dan MRT, harus dibiayai untuk rute yang sama.
“Dengan perubahan ini, layanan MRT akan sepenuhnya mencakup rute Blok M-Kota, sehingga layanan TransJakarta pada rute yang bersinggungan akan dihentikan,” tambah Syafrin.
Rencana ini tentunya masih akan terus menjadi perbincangan, mengingat potensi dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dan efisiensi anggaran publik. (ald/aps)



