News

Layanan SIM Keliling Wilayah Serang

×

Layanan SIM Keliling Wilayah Serang

Sebarkan artikel ini
layanan SIM Keliling
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Jumat, 7 Februari 2025

Kabupaten Serang: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa (08.00-13.00)

Baca Juga  Layanan dan Persyaratan SIM Keliling Polres Tabalong Kalsel, 12 - 17 Januari 2026

Kota Serang: Depan Mall Ramayana dan Alun-alun Kramatwatu (08.00-12.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *