News

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya dan Serang

×

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya dan Serang

Sebarkan artikel ini
FotoJet 5 5

KITAINDONESIASATU.COM-Masih terdapat masyarakat Tangerang Raya dan KOta/Kabupaten Serang yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM, karena jauh dari tempat tinggal. Adapun solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Tangerang, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM. 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 8 Desember 2024

  1. Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-11.00) dan ITC BSD (08.00-11.00/15.00-16.30).
  2. Tangerang Kota: Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00-11.00) dan Living Plaza Palem Semi (08.00-11.00).
  3. Tangerang Kabupaten: Lobby Timur Mall Ciputra (08.00-14.00).
  4. Kabupaten Serang: Gedung Serbaguna Desa Cikande (08.00-13.00).
  5. Kota Serang: Alun-Alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri (08.00-13:00).
Baca Juga  Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Plus Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *