KITAINDONESIASATU.COM-Warga Tangerang Raya dan Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Banten.
Layanan ini hadir di Beberapa wilayah hukum Polres di Banten, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Rabu (15/1/2025)
Kota Tangerang : Pasar Laris Taman Cibodas dan Giant Kreo, Larangan (08.00-12.00)
Tangerang Selatan: ITC BSD (08.00-13.00) dan Bintaro Plaza (08.00-11.00/15.00-16.30)
Kabupaten Tangerang: Pospol Talaga Bestari dan Mal Ciputra (07.00-00-12.00)
Serang: Depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen (08.00-13.00)


