KITAINDONESIASATU.COM-Masih terdapat masyarakat Tangerang Raya dan Kota Serang yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM, karena jauh dari tempat tinggal. Adapun solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Tangerang, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM:
1. Membawa fotokopi E-KTP
2. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
3. Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi)
4. Dinyatakan lulus uji teori SIM
5. Dinyatakan lulus uji praktik SIM
Lokasi layanan SIM Keliling hari Senin, 2 Desember 2024
- Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-11.00) dan ITC BSD (08.00-11.00/15.00-16.30).
- Tangerang Kota: Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00-11.00) dan Living Plaza Palem Semi (08.00-11.00).
- Tangerang Kabupaten: Lobby Timur Mall Ciputra (08.00-14.00).
- Kota Serang: Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulan Syeh Yusuf, Ciceri (08.00-13.00).


