KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang) akan digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut Lokasi layanan SIM Keliling hari Jumat (24/1/2025):
Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-11.00/15.00-16.30) dan ITC BSD (08.00-11.00)
Kota Tangerang: Metropolis Mall (08.00-11.00) dan Pasar Laris Taman Cibodas (08.00-11.00)
Kabupaten Tangerang: Mitra 10 Bitung (07.00-10.00) dan Ramayan Cikupa, Sabar Subur (13.00-15.00)
Syarat perpanjangn SIM:
- Membawa surat keterangan sehat
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak atau pindah masuk (Mutasi) sesuai PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.


