News

Layanan SIM Keliling Serang Hari Selasa

×

Layanan SIM Keliling Serang Hari Selasa

Sebarkan artikel ini
simbogor1
Ist

KITAINDONESIASATU.COM-Bagi pengendara kendaraan bermotor di wilayah Serang yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Kepolisian Daerah Banten menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan izin berkendara secara cepat dan praktis.

Kendati lebih cept dan prakti, namun SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegan SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Biaya perpanjangan SIM

SIM  A Rp 80.000

Baca Juga  Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Capai 900 Meter dari Puncak

SIM  C Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Selasa, 28 Oktober 2025

Kabupaten Serang: Perumahan Taman Krakatau (08.00-14.00)

Kota Serang: Alun-alun Kota Serang dan (08.00-14.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *