KITAINDONESIASATU.COM – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM berupa layanan SIM Keliling Kabupaten Semarang dilaksanakan pada sore hingga malam hari sesuai jadwal bulan Juli 2025 ini.
Lokasi dan waktu layanan selama bulan Juli 2025 sudah dijadwal secara tetap oleh Satlantas Polres Kabupaten Semarang di sejumlah lokasi yang tepat.
SIM Keliling Kabupaten Semarang digelar di sejumlah tempat selama seminggu 5 hari digelar pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.
Masyarakat bisa menikmati layanan yang digelar Satlatas Polres Kabupaten Semarang dengan mudah karena lokasinya di tempat strategis dan mudah dijangkau.
SIM Keliling hanya akan melayani perpanjangan SIM untuk SIM A dan SIM C, untuk SIM B dan yang lain tidak bisa terlayani, namun bisa langsung ke kantor Satpas SIM Polres Semarang yang buka setiap hari.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Semarang bulan Juli 2025:
Senin
Pasar Karangjati Bergas
Pukul – 17:00 – 20:00 WIB
Selasa
Pasar Tengaran
Pukul 17:00 – 20:00 WIB
Rabu
Pasar Lanang/ Stasiun Ambarawa
Pukul 17:00 – 20:00 WIB
Kamis
Kantor Kecamatan Sumowono
Pukul 17:00 – 20:00 WIB
Jumat
Pasar Suruh
Pukul 17:00 – 20:00 WIB
Sabtu
Kantor Kecamatan Pringapus
Pukul 17:00 – 20:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli
- Fotocopy SIM
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Untuk biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi dan pepanjangan ini khusus SIM A dan C.
Adapun biaya tes Kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar berkisar antara Rp50 ribu-an untuk tes kesehatan dan Rp75 ribu-an untuk psikologi.
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp75.000
Disklaimer: Jadwal tempat dan biaya sewaktu-waktu bisa berubah, sesuai ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. **


