KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di Purwakarta hari Senin, 21 April 2025 digelar di Parkiran MPP Madukara mulai pukul 08.00-11.00. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Membawa surat keterangan sehat,
Membawa surat keterangan psikologi
Fotocopy e-KTP
Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp75.000


