News

Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar November 2025

×

Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar November 2025

Sebarkan artikel ini
sim keliling bakassar
Ilustrasi SIM Keliling Polrestabes Makassar

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Makassar memberikan kemudahan berupa layanan yang praktis kepada masyarakat terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Makassar yang digelar disejumlah tempat strategis yang mudah dijangkau buka setiap hari kerja pada bulan November 2025.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalm mengurus perpanjangan SIM di sejumlah lokasi yang tersebar di Kota Makassar.

Dikutip dari akun instagram resmi @satlantaspolrestabesmakassar, lokasi pelayanan SIM keliling ini berada di sejumlah titik setiap hari Senin hingga Sabtu.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Satlantan Polrestabes Makassar:

Satpas 1905

  • Belakang SPN Batua
    Senin – Sabtu
    Pukul 09:00 WIB – 15:00 WIB

Mall Pelayanan Publik

  • Trans Studio Makassar
  • Nipah Mall
  • Mall Panakkukang
    Senin – Sabtu
    Pukul 12:00 WIB – 21:00 WIB

SIM Keliling (SIMLING)

  • Depan Monumen Mandala
  • Jl Hertasning
  • Pasar Daya (pintu keluar terminal)
  • Jl Kartini Pintu Masuk Kanrerong
    Senin – Sabtu
    Pukul 09:00 WIB – 15:00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Foto copy KTP 3 lembar
SIM Asli masih berlaku
Surat Kesehatan yang direkomendasi
Surat hasil piskologi

Syarat Pembuatan SIM Baru

KTP Asli
Foto copy KTP
Surat Kesehatan
Surat Psikologi
Lulus ujian teori SIM
Lulus Ujian Praktek SIM

Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020

SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000

SIM Internasional Rp250.000 (baru) – Rp220.000
Uji Klipeng Rp 50 ribu (baru) – Rp 50.000

Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi serta asuransi

Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).

Penjelasan persyaratan kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023

Persyaratan Kesehatan meliputi

  • Kesehatan jasmani
  • Kesehatan rohani

Kesehatan Rohani meliputi

  • Kemampuan konsentrasi
  • Kecermatan
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Stabilitas emosi
  • Ketahanan kerja

Perpanjangan SIM

SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:

  • SIM C dan SIM A biasa
  • Melalui SIM Corner/ SIM Keliling

Persyaratan perpanjangan SIM

  • Mengisi formulir permohonan
  • Fotokopi KTP dan asli
  • SIM asli masih berlaku
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat hasil tes piskologi
  • Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya harus mengikuti ujian teori dan praktek. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *