KITAINDONESIASATU.COM – Untuk memberikan kemudahan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini Polres Kudus menggelar layanan SIM Keliling untuk pepanjangan SIM di Kantor Pelayanan Terpadu Polres Kudus.
Layanan perpanjangan SIM ini digelar mulai hari Senin hingga Sabtu berada di Kantor Pelayanan Terpadu Polres Kudus yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman KM 78 Kota Kudus, Jawa Tengah.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM Bisa merapat di Kantor Pelayanan Terpadu Polres Kudus bisa merapat ke lokasi yang ditentukan ini
SIM Keliling Polres Kudus siap melayani dari setiap hari Senin – Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebaiknya Anda datang pada jam kerja kantor Polres Kudus.
Seperti kita ketahui biaya perpanjangan SIM di Kudus dan seluruh Indonesia umumnya mengikuti aturan pemerintah, yaitu Rp80.000 untuk SIM A/B dan sebesar Rp75.000 untuk SIM C (PNBP).
Jumlah di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 dan tes psikologi sekitar Rp50.000-Rp75.000, serta asuransi opsional.
jadi totalnya sekitar Rp170.000 – Rp200.000 untuk SIM A/C, tergantung lokasi tes kesehatan/psikologi, bisa diurus di Satpas atau SIM Keliling Polres Kudus.
Biaya pepanjangan SIM
Rincian Biaya berdasar PP No. 76 Tahun 2020:
SIM A, B1, B2: Rp80.000
SIM C, C1, C2: Rp75.000
Biaya Tambahan (estimasi):
Tes kesehatan jasmani – Rp25.000 hingga Rp50.000
Tes Psikologi – Rp50.000 hingga Rp75.000
Asuransi (Opsional) – Rp30.000 – Rp50.000
Total Estimasi:
SIM A atau B – Sekitar Rp135.000 – Rp200.000.
SIM C – Sekitar Rp130.000 – Rp200.000.
Syarat perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli
- Membawa foto copy KTP dua lembar
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang dua lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi.
Lokasi layanan perpanjangan SIM:
Kantor Pelayanan Terpadu Polres Kudus Jl Jend. Sudirman KM 78 Kota Kudus, Jawa Tengah.
Hari Senin – Sabtu
Jam 08:00 WIB sampai selesai. **


