KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Badung Provinsi Bali memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi yang mudah terjangkau.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, bukan untuk pembuatan SIM baru, masyarakat bisa memanfaatkan tanpa mengantre dengan pelayanan cepat.
Perpanjangan SIM melalui SIM Keliling ini juga terdapat fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling.
Sementara bagi Anda yang memiliki SIM sudah tidak berlalu, diharuskan kembali melakukan dari awal, tidak bisa dilakukan perpanjangan melalui SIM Keliling.
Jadi layanan perpanjangan SIM Keliling hanya diperuntukan untuk SIM yang masih memiliki masa berlaku bukan untuk perpanjangan untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Berikut layanan SIM Keliling Polres Badung hari ini:
Layanan SIM Keliling Badung, Selasa, 31 Maret 2026
Lokasi:
Damkar Dalung
Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
pukul 08.30 WITA – selesai
Persyaratan:
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Fasilitas:
Tes kesehatan
Tes psikologi
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **



