News

Layanan SIM Keliling Lebak digelar di Rangkasbitung

×

Layanan SIM Keliling Lebak digelar di Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini
simlebak1
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Lebak menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan

4. Bukti Cek Kesehatan

5. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Polres Lebak hari Rabu, 8 Oktober 2025:

Baca Juga  Hormati Hak Angket DPRD Pati, Bupati Sudewo Sebut Tidak Bisa Berhenti Dengan Tuntutan itu
  1. Alun-alun Rangkasbitung (08.00– 12.00).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *