News

Layanan SIM Keliling Lebak Berikut Syaratnya

×

Layanan SIM Keliling Lebak Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
sim keliling lebak
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Lebak menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

5. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Lebak hari Sabtu, 15 Nopember 2025

  1. Alun-alun Rangkasbitung (16.00-20.00)
  2. Citra Maja City (08.00-12.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *