KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Medan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Kelling.
Di akses dari laman aku IG @polrestabes.medan layanan ini berlokasi di sejumlah tempat terpisah yang mudah diakses oleh masyarakat luas, agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkaunya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling diharapkan akan mengurangi antrean panjang yang ada di kantor pusat Samsat Satlantas Polrestabes Medan.
Bagi masyarakat Medan yang hendak melakukan perpanjangan SIM bisa melalui layanan SIM Keliling yang tersedia, berikut jadwalnya:
Jadwal layanan SIM keliling Satpas Polrestabes Medan periode tanggal 6-12 Oktober 2025
SIM Keliling MMTC
Jl Williem Iskandar depan pasar MMTC
- Khusus hari Sabtu pindah ke Plaza Millenium.
SIM Keliling Depan CIMB Niaga – Lapangan Merdeka
SIM Carefour Padang Bulan
- Khusus hari Minggu di Lapangan Merdeka Medan
SIM Keliling Komp Asia Mega Mas
- Khusus Sabtu di Plaza Medan Fair
SIM Keliling Mall Pelayanan Publik (MPP)
Jam operasional
Pukul : 09:00 – 14:00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp100.000
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
- Ketentuan umum sewaktu-waktu bisa berubah
Info perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:
Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **

