KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan pepanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polre Malang Kota.
Layanan berupa SIM Keliling yang digelar didua lokasi strategis di depan Kantor Kecamatan Klojen Kota Malang dan Stadion Gajayana setiap hari Rabo dan Jumat.
SIM Keliling yang digelar Satlantas Polresta hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja, bukan untuk perbitan SIM baru atau SIM perpanjangan SIM yang habis masa berlaku.
Untuk penerbitan SIM baru atau SIM yang tidak berlaku masyarakat tetap harus melakukan proses administrasi di kantor Polresta Malang Kota.
Untuk SIM yang sudah mati atau tidak berlaku, harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru dari kantor Satpas Polres Malang Kota.
Berikut ini layanan SIM Keliling Malang Kota yang terjadwal selama bulan Januari 2026:
- Setiap Hari Rabu – tanggal 7, 14, 21 dan 28 Januari 2026
Jam 08: 00 WIB – 11: WIB
Lokasi – Depan Kantor Kecamatan Klojen - Setiap Hari Jumat, tanggal 9, 23, 30 Januari 2026
Jam: 08:00 WIB – 10:30 WIB
Lokasi – Parkir Barat Stadion Gajayana Kota Malang
Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi
Fotokopi KTP – 3 lembar
Fotokopi SIM lama – 3 lembar
SIM Lama Asli masih berlaku
Bukti lolos tes psikologi
Bukti lolos tes kesehatan
Khusus SIM dan KTP Kota Malang
Masa Berlaku H-2
Fasilitas
Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi, dilakukan di lokasi SIM Keliling.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk
Tes kesehatan sekitar Rp50.000
Tes psikologi sekitar Rp100 ribu
Sementara layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP Kota Malang. **


