News

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Beserta Syaratnya

×

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Beserta Syaratnya

Sebarkan artikel ini
simkutabumitangerang
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 27 Oktober 2025 mulai pukul 07.00-13.00:

  1. Pospol  Kutabumi
  2. Lobby Timur Mall Ciputra, Cikupa   (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *