News

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

×

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
sim keliling 1
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Sabtu, 5 Juli 2025:

  1. Pospol Telaga Bestari (07.00-10.00)    
  2. Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00-10.00)
Baca Juga  Anggota Satpol PP Lebak Korban Unras Mengalami Gejala Kelumpuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *