News

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

×

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Tangsel
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C yakni Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Rabu, 1 April 2026 mulai pukul 08.00-14.00:

  1. Pospol  Telaga Bestari   
  2. Lobby Timur Mal Ciputra Citra Raya, Cikupa (*)
Baca Juga  Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Hari Kamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *