KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Sleman, Yogyakarta memberikan kemudahan layanan pepanjangan untuk perpanjangan Surat Izin Memengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling.
Adapun layanan yang diberikan untuk SIM Keliling adalah khusus perpanjangan untuk jenis A dan SIM C melalui beberapa layanan yang tersedia.
Layanan yang diberikan untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui layanan bus atau SIM Keliling, SIM Corner dan SIM Malam Minggu.
Sementara untuk layanan permohonan SIM baru tetap akan dilayani melalui kantor Satpas Polresta Sleman Senin – Jumat pukul 08.00 – 11.00 wib dan Sabtu pukul 08.00 – 10.00 WIB
SIM Keliling Kota Yogyakarta Januari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Berikut ini layanan SIM Keliling yang dilakukan di sejumlah tempat pada lokasi yang berbeda-beda, di tempat strategis yang mudah diakses:
Selasa, 21 Januari 2025
SIM Keliling Kelurahan Candibinangun
Jam 08:00 – 10:00 WIB
Jumat 24 Januari 2025
Publik Sleman
Jam 08:00 – 10:00 WIB
Sabtu, 25 Januari 2025
SIM Keliling Lobby Mall SCH
Jam 08:00 – 10:00 WIB
Sabtu, 25 Januari 2025
SIM Keliling Lobby SCH
Jam 19:00 – 21:00 WIB
Syarat perpanjang SIM
KTP dan foto kopi rangkap 3
SIM lama foto copi rangkap 3
Surat tes kesehatan
Surat tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.
Sementara biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi.
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp75.000
- Ketentuan umum
Untuk tes kesehatan dapat didapatkan di tempat pelayanan SIM Keliling
SIM dapat diperpanjang dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku habis
Terhitung mulai tanggal 1 November 2024 pengurusan SIM baru atau perpanjangan wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS). **


