KITAINDONESIASATU.COM – Saltlantas Polres Kota Bandung membuka layanan perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling Harupat pada hari Minggu 15 Februari 2026.
Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Bagi Anda SIM yang memiliki SIM habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satlantas setempat.
Layanan SIM Keling yang digelar juga menyedikan fasilitas untuk tes kesehatan dan tes psikologi bagi pemilik SIM yang selenggarakan oleh pihak lain yang layanan fasilitas perpanjangan SIM.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Harupat Minggu 15 Februari 2026.
Lokasi:
Jl Raya Al Fathu depan Gedung MPP Kabupaten Bandung
Jam operasional:
Mulai pukul 07:00 – 12:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut biasanya sebesar
Biaya tes kesehatan Rp50.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **



