KITAINDONESIASATU.COM-Warga Tangerang Raya dan Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Banten.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah hukum Polres di Banten, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan Hari Sabtu (7/12/2024)
Kota Tangerang : Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi (08.00-13.00)
Tangerang Selatan: ITC BSD (08.00-11.00/15-16.30) dan Pamulang Aquare (08.00-11.00)
Kabupaten Tangerang: Pospol Telaga Bestari (08.00-14.00)
Serang: Puri Delta Kasemen (08.00-13.00)
