KITAINDONESIASATU.COM-Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat layanan SIM Keliling. Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya. Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat pperpanjangan SIM:
1 Membawa KTP asli yang masih berlaku dan foto copy 2 lembar
2. Membawa SIM assli yang masih berlaku dan foto copy SIM
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat dari dokter
Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari Sabtu, 28 Desember 2024:
Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00-10.00) dan Revo Town Bekasi (08.00-11.00).
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning, Kampung Sawah Bojonggede (08.00-12.00 dan Margo City Jl Margonda Raya (10.00-16.30).
Bogor: Jambu Dua Plaza (waktu pendaftaran 08.00-10.00), Yamaha Mekar Cibinong (09.00-12.00), dan McD Sukahati (16.00 – 20.00).
Purwakarta: Stasiun Kota Purwakarta, Jl Nagri Tengah (08.00 sampai selesai)



