News

Layanan SIM Keliling Gresik Saat ini Libur Selama Cuti Bersama

×

Layanan SIM Keliling Gresik Saat ini Libur Selama Cuti Bersama

Sebarkan artikel ini
sim keliling gresik3
Ilustrasi SIM Keliling Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Gresik selama beberapa hari kedepan mulai Jumat, 28 tidak melayani layanan karena libur cuti bersama Lebaran 2025.

Masyarakat Gresik bisa memanfaatkan layanan perpanjagan Surat Izin Mengemudi atau SIM melalui SIM keliling di sejumlah lokasi yang tersedia pada hari-hari normal setelah cuti bersama.

Lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling yang digelar Satlantas Polres Gresik di wilayah ini tidak terjadwal secara permanen, sehingga memberikan keleluasaan kepada masyarakat.

Namun SIM Keliling Gresik dilakukan secara bergiliran di sejumlah tempat wilayah strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Berikut ini adalah jadwal SIM keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Gresik untuk memberikan layanan yang maudah efaktif dan terjangkau.

Acara Trans TV Sabtu, 29 Maret 2025: ada Cerita Di Balik Hijab hingga Bioskop TransTV Entrapment

Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah – Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 28 Maret 2025
CUTI BERSAMA

Sabtu, 29 Maret 2025
CUTI BERSAMA

Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp30.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp60.000.

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Info perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:

Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *