KITAINDONESIASATU.COM-Bagi warga Bekasi, Depok, dan Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Berikut lokasi layanan SIM keliling hari Sabtu, 22 Februari 2025:
Bogor : Plaza Jambu Dua (08.00-10.00), Yamaha Mekar Cibinng (09.00-12.00), dan McD Sukahati (16.00-20.00).
Bekasi : Revo Town Bekasi dan Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00-10.00).
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning, Jl Raya Bambu Kuning Bojonggede, Trans Studio Mall Cibubur, dan Mrgo City (08.00-15.00).
Untuk biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000, tergantung pihak penyelenggara. Kemudian selalu ditawari asuransi kecelakaan yang preminya Rp 50.000, namun tidak wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.


