News

Layanan SIM Keliling dan SKCK Polres Gresik 22 – 27 Desember 2025 Libur Dua Hari

×

Layanan SIM Keliling dan SKCK Polres Gresik 22 – 27 Desember 2025 Libur Dua Hari

Sebarkan artikel ini
sim keliling gresik
Ilustrasi SIM Keliling Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan mengurus SKCK melalui layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah Gresik.

Layanan SIM Keliling dan SKCK sudah dijadwalkan selama satu minggu di lokasi yang berbeda-beda di sejumlah titik yang digelar mulai hari Senin hingga Sabtu.

Namun dalam layanan minggu ini SIM Keliling dan SKCK Keliling tidak bisa maksimal memberikan layanan dalam 6 hari penuh karena ada tanggal merah

Dua hari tanggal merah hari Kamis, 25 Desember dan Jumat, 26 Desember merupakan Libur Nasional, sehingga dua layanan ini ikut libur.

Layanan akan dibuka kembali pada Sabtu, 27 Desember 2025 digelar di lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling dan SKCK seuai jadwal yang ada.

Baca Juga  Perpanjangan SIM Keliling Sleman Hari Sabtu Buka Malam di Sleman City Hall

Berikut jadwal layanan SIM Keliling 6 lokasi di Kabupaten Gresik perionde minggu ini:

  1. Senin, 22 Desember 2025
    PASAR PPS Desa Suci, kecamatan manyar
  2. Selasa, 23 Desember 2025
    GRESMALL
    wilayah kota
  3. Rabu, 24 Desember 2025
    SUPERINDO GREENLAND
    Jl Raya Laban Menganti
    wilayah timur
  4. Kamis, 25 Desember 2025
    LIBUR NASIONAL – Natal 2025
  5. Jumat, 25 Desember 2025
    LIBUR NASIONAL – Natal 2025
  6. Sabtu, 27 Desember 2025
    GRESSMALL
    wilayah kota

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Baca Juga  SIM Keliling Polres Gresik Jumat, 16 Mei 2025 Bisa Dilayani di Pasar PPS Suci, Manyar

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Baca Juga  Perwakilan Banten Berharap Masuk Pasukan 8 Paskibraka Nasional

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
  • Fotokopi KTP & Asli 1 lember
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *