News

Layanan SIM Keliling dan Satsat Keliling Kota Padang Hari ini, Rabu 11 Februari 2026

×

Layanan SIM Keliling dan Satsat Keliling Kota Padang Hari ini, Rabu 11 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Tabalong Kalsel
Ilustrasi SIM Keliling

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut jadwal dan lokasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kota Padang dan Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling.

Bagi masyarakat Padang yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan C serta perpanjangan pajak motor bisa melalui layanan Keliling yang tersedia di lokasi yang sudah ditentukan.

Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja tidak menerbitkan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau sudah mati, harus mengurus kembali dari awal seperti mengurus SIM baru di kantor Satpas Polresta Padang.

Di lokasi layanan juga disediakan fasilitas tes kesehatan dan fasilitas tes piskologi yang menjadi salah satu persyaratan yang dipenuhi dalam perpanjangan SIM.

Payanan SIM Keliling Kota Padang :

Lokasi :
Simpang Ganting, Padang Selatan
Pukul : 08.30 WIB – 14.30 WIB

Pelayanan Samsat Keliling Kota Padang:

Lokasi:

  • TIM A – Pasar Belimbing, Kuranji
  • TIM B – Imam Bonjol, Padang Selatan
    Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

SIM asli lama masih berlaku
Fotocopy SIM masih berlaku – 3 lembar
Fotocopy KTP – 3 lembar
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi.

Fasilitas

Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Biaya psikologi berkisar Rp100.000

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C saja.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:

KTP sesuai nama pemilik kendaraan
KTP Asli
BPKB
Membayar biaya pajak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *