KITAINDONESIASATU.COM – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Yogyakarta bulan November 2025 sudah terjadwal secara pasti.
Masyarakat Yogyakarta bisa menikmati layanan SIM Keliling yang digelar dengan mudah karena lokasinya di tempat strategis yang mudah dijangkau.
SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM untuk SIM A dan SIM C, sedang untuk SIM B dan yang lain tidak bisa terlayani, namun bisa langsung ke kantor Satpas SIM yang tersedia.
Secara umum layanan SIM keliling di sejumlah lokasi di Kota Yogyakarta dilaksanakan pagi dan malam hari, sehingga memberikan kemudahan bagi yang bekerja.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Yogyakarta pada bulan November 2025:
Senin
SIM Keliling Kantor PJR Prambanan Sleman
Selasa
SIM Keliling Kantor Kelurahan Condongcatur Sleman
Rabu
SIM Keliling Kantor Kapanewon Godean Sleman
Kamis
SIM Keliling Q Homemart Ring Road Timur
Jumat minggu I dan II
SIM Keliling Kantor Kelurahan Baturetno Bantul
Jumat minggu III dan IV
SIM Keliling Kantor Kelurahan Kalitirto, Berbah Sleman
Layanan dibuka pukul 08:30 – 13:00 WIB
- Layanan SIM tetap
SKUKP Ditlantas Polda DIY
Senin – Sabtu – 08:00 WIB – 13:00 WIB
SIM Corner Ramai Mall
Senin – Sabtu – 09:30 WIB – 13:00 WIB
SIM Corner Jogja City Mall
Senin – Sabtu – 09:30 – 13:00 WIB
- Lanayanan dibuka pukul Senin – Sabtu 09:00-12:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli
- Membawa foto copy KTP
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.
Sementara biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
Adapun biaya tes Kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar berkisar antara Rp50 ribu-an untuk tes kesehatan dan Rp75 ribu-an untuk psikologi dan asuransi Rp50 ribu (opsional).
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp75.000
Disklaimer: Jadwal tempat dan biaya sewaktu-waktu bisa berubah, sesuai ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. **


