KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten/Kota Bogor semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- Fotocopy kartu peserta BPJS kesehatan
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Sabtu, 19 Juli 2025
- Mall Jambu Dua (07.00-09.00)
- Yamaha Mekarsari Cibinong (09.00-12.00



