KITAINDONESIASATU.COM-Ketika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, Sebaiknya segera melakukan perpanjangan.
Di wilayah Bekasi, Depok, Bogor, dan layanan SIM Keliling hari Sabtu, 4 Januari 2025 dilaksanakan di beberapa lokasi.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Berikut layanan SIM Keliling:
Bekasi: Revo Town Bekasi (08.00-20.00) dan Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00-10.00)
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede dan Trans Studio Mall, Cibubur (07.00-12.00) dan Margo City, Margonda (10.00-16.30)
Bogor: Plaza Jambu Dua (08.00-10.00), Diler Yamaha Mekar Cibinong (09.00-12.00) dan McD Sukahati (16.00-20.00) Polsek Ciampea (09.00-13.00)
Syarat perpanjangn SIM
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM
1. SIM A Rp80.000
4. SIM C Rp75.000.




