KITAINDONESIASATU.COM-Ketika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Bekasi layanan SIM keliling hari Jumat, 26 September 2025 dilaksanakan di beberapa lokasi.
Berikut layanan SIM Keliling di Bekasi:
- Mitra 10 Jatimakmur (08.00-10.00)
- Masjid Al-ittihad Jl Siliwangi, Bantar Gebang (09.30-12.00)
Syarat perpanjangn SIM
1. Surat keterangan sehat
2. Surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Fotocopy peserta BPJS Kesehatan
5. membawa SIM lama
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. (*)


