KITAINDONESIASATU.COM-Warga Bekasi semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 1 Desember 2025
- Burger King Harapan Indah (08.00-10.00)
- Revo Mall (10.00-17.00)
Polsek Setu (10.00-13.00)


