KITAINDONESISATU.COM – Info terkini bagi masyarakat di Balikpapan, Kalimantan Timur terkain layanan SIM Keling yang digelar Satlantas Polresta Balikpapan akan hadir seminggu sekali.
Layanan SIM keliling dimaksudkan memberikan kemudahan dan alternatif layanan mengurus perpanjangan SIM agar lebih mudah.
Sehingga masyarakat tidak harus mengantre panjang di kantor Samsat Polresta Balikpapan, dan memberikan alternatif baru dalam mengurangi antrean.
Berikut ini layanan selama bulan Oktober 2025 Kota Balikpapan:
Layanan dilaksanakan setiap Hari Senin
Tempat:
Mal Layanan Publik Kota Balikpapan
Jam layanan:
09:00- 12:00 WITA
Mulai berlaku Senin, 6 Oktober 2025.
Persyaratan pepanjangan SIM
- Katu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi – 2 lembar
- SIM asli dan fotocopi – 2 lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil Tes psikologi
- Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN (opsional)
Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020
SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000
SIM Internasional Rp250.000 (baru) – Rp220.000
Uji Klipeng Rp 50 ribu (baru) – Rp 50.000
Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi serta asuransi
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).
Penjelasan umum:
Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023
Persyaratan Kesehatan meliputi
- Kesehatan jasmani
- Kesehatan rohani
Kesehatan Rohani meliputi
- Kemampuan konsentrasi
- Kecermatan
- Pengendalian diri
- Kemampuan penyesuaian diri
- Stabilitas emosi
- Ketahanan kerja
Perpanjangan SIM
SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:
- SIM C dan SIM A biasa
- Melalui SIM Corner/ SIM Keliling
Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya harus mengikuti ujian teori dan praktek. **


