News

Layanan SIM dan Samsat Keliling Sidoarjo – Surabaya Rabu, 14 Mei 2025, Buka Pagi Sore Malam

×

Layanan SIM dan Samsat Keliling Sidoarjo – Surabaya Rabu, 14 Mei 2025, Buka Pagi Sore Malam

Sebarkan artikel ini
dirlantas polda jatim
Ilustrasi SIM dan Samsat Keliling Sidoarjo-Surabaya

KITAINDONESIASATU.COM – RTMC atau Regional Traffic Management Center Ditlantas Polda Jatim memberikan layanan perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor Rabu, 14 Mei 2025.

Layanan berupa Samsat Keliling bagi masyarakat wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya di sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan.

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Berikut ini layanan Samsat Keliling pada hari ini oleh RTMC Dirlantas Polda Jatim :

  • SIM Keliling Sidoarjo

SIM Keliling Lippo Plaza Sidoarjo
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

SIM Keliling Ramayanan Krian Sidoarjo
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

SIM Keliling Ruko Pondok Tjandra
Pukul 08:00 – 12 WIB

Baca Juga  SIM Keliling Kabupaten Semarang Februari 2025, Wajib Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

SIM Keliling Kahuripan Nirwana Sidoarjo
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

  • Samsat Keliling Sidoarjo

Samsat Keliling Kelurahan Kepadangan Tulangan
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Terminal Porong
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Ruko Pondok Tjandra Waru
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

  • Samsat Keliling Surabaya

Samsat Keliling Stadion Tambaksari
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Mulyosari
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Taman Bungkul
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Samsat Keliling Wiyung dekat Pujasera Taman Pondok Indah
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Baca Juga  Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor Hari Minggu

Samsat Keliling THR Surabaya
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

  • Samsat Keliling Surabaya Sore dan Malam

Samsat Keliling Depan Samsat Tandes
Pukul : 15:00 – 17:00 WIB

Samsat Keliling Induk Malam
Pukul 15:00 – 17:00 WIB

Samsat Keliling Kantor UPTD (Dinas Pendapatan Frotage A. Yani)
Pukul 16:00 – 19:00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. KTP asli
  2. SIM asli
  3. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
  5. Surat keterangan sehat
  6. Surat hasil tes psikologi
  7. Keanggotaan aktif BPJS atau JKN

Persyaratan Perpanjangan STNK:

  1. KTP asli
  2. STNK asli

Catatan Penting:

Baca Juga  Selebgram Lula Lahfah Tutup Usia, Rumah Sakit Sebut Penyebabnya Henti Jantung

Layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK dan tidak melayani penerbitan STNK baru.

Biaya penerbitan SIM PP 50/2010

SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000

SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.

Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp35.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp60.000
Catatan Penting:

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.

Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *