KITAINDONESIASATU.COM – Di Kota Surabaya layanan perpanjangan SIM diberikan dengan berbagai kemudahan ditempat-tempat strategis yang mudah diakses semua kalangan.
Banyak pilihan, Satlantas Polrestabes Surabaya memiliki jadwal tetap untuk SIM keliling yang ada di Surabaya, namun ada yang bergantian.
SIM Keliling ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM (surat ijin mengemudi) khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C maupun jenis SIM lainnya.
Semua layanan SIM di Kota Surabaya menerima perpanjangan nasional dari warga di luar Kota Surabaya yang saat SIM nya habis dapat diperpanjang dari lokasi ini.
Berikut ini terkait biaya, persyarakat dan prosedur untuk mengurus perpanjangan SIM, simak penjelasannya:
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Surabaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biayanya:
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Cek kesehatan sekitar : Rp50.000
- Tes psikologi sekitar : Rp100.000-Rp150.000.
Oleh karena itu, pastikan Anda membawa dana lebih saat mengurus perpanjangan SIM, agar tidak kebingungan.
Lokasi Perpanjangan SIM di Kota Surabaya
Untuk memudahkan akses masyarakat Kota Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM tetap dan keliling yaitu:
- SATPAS Colombo
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB - SIM Keliling
SIM Keliling Jatim Expo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional), pukul 07.00-12.00 WIB - SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 07.00-12.00 WIB
Lokasi SIM Corner Tetap
- Mall Tunjungan Plaza
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB - Mall SIOLA
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 08.00-14.00 WIB - Mall BG Junction
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB. - Kaza Mall
Buka setiap hari kecuali Minggu dan libur nasional)
Pukul 08:00 – 15:00 WIB - Golden City Mall (Goci Mall)
Buka setiap hari kecuali Minggu dan libur nasional)
Pukul 08:00 – 15:00 WIB - Mall Praxis
Buka setiap hari kecuali Minggu dan libur nasional)
Pukul 08:00 – 15:00 WIB
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Sebagaimana kita ketahui, SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai dengan tanggal diterbitkannya SIM.
Hal tersebut sekarang tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir pemohon, jika pemohon SIM lahir pada 19 Januari 1994 dan membuat SIM, 20 Februari 2024, maka masa berlaku SIM si pemohon sampai tanggal 20 Februari 2029.
Ketentuan ini sudah berlaku secara nasional mulai dari 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Th. 2012.
Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus kita persiapkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- SIM asli dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan kesehatan, surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM
- Hasil keterangan lulus test psikologi – Test ini sebenarnya dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIMSIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi
Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan - Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, sehingga Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Membawa semua persyaratan dokumen perpanjangan SIM
- Ambil nomor antrian
- Mengisi form pengajuan SIM
- Penginputan data
- Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
- Verifikasi data
- Menunjukkan resi pembayaran saat pemanggilan
- Proses foto, sidik jari, dan tandatangan
- Proses pencetakan SIM
- Pengambilan SIM
- Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM mengikuti peraturan umum yang berlaku di Indonesia.
Semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C SIM D dll, memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun.
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap berlaku dan sah.
Selengkapnya klik LAYANAN SIM CORNER SURABAYA
https://polantassurabaya.id/page/corner-tp



