KITAINDONESIASATU.COM – Ditlantas Polda Lampung membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lokasi strategis setiap hari Selasa hingga Sabtu.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polda Lampung khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru di Kantor Satpas Polres setempat.
Layanan perpanjangan SIM Keliling Polda Lampung juga tersedia fasilitas untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Dengan adanya layanan SIM Keliling diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya dengan layanan yang cepat di lokasi strategis dan mudah terjangkau.
Berikut ini lokasi perpanjang SIM Keliling Polda Lampung Maret 2026:
Selasa – Jumat
Tugu Juang Tanjung Karang
Halaman Parkir Transmart Way Halim Bandar Lampung
Jam 08:00 – 14:00 WIB
Sabtu
Terminal Rajabasa
Gerbang BKP Kemiling
Jam 08:00 – 12:00 WIB
Senin – Jumat
Gerai SIM SPKT
Polda Lampung
Gedung SPKT Polda Lampung, Jl Terusan Ryacudu No 1 Jati Agung, Lampung Selatan
jam 08:00 – 14:00 WIB
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tambahan:
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp75.000
Biaya psikotes Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional)
Sehingga jika ditotal biaya keseluruhan perpanjangan SIM sebagai berikut.
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
- Membawa foto copy KTP 2 lembar
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang 2 lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi. **



