KITAINDONESIASATU.COM – Selama bulan Ramadhan pada pekan ini Satlantas Polres Gresik memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di satu lokasi wilayah Kabupaten Gresik.
Layananan pada pekan ini digelar pada hari Senin dan Selasa pada sore hari pukul 15:00 – 18:00 WIB saja, namun pada hari yang lain tidak ada layanan karena libur cuti bersama.
Untuk layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja dengan status SIM lama masih berlaku.
Di dalam layanan tidak menerbitkan pembuatan SIM baru dan juga tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus sim baru di kantor Satpas Satlantas, Polres Gresik setiap hari kerja.
Layanan SIM Keliling juga terdapat fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi dengan tarif yang sudah ditentukan digelar oleh pihak ketiga.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Gresik selama minggu ini:
- Senin, 16 Maret 2026
Pos Pelanana Polri
Masjid Ahmad Dahlan
Jam 15:00 – 18:00 WIB - Selasa, 17 Maret 2026
Pos Pelayanan Polri
Masjid Ahmad Dahlan
jam 15:00 – 18:00 WIB - Rabu, 18 Maret 2026
CUTI BERSAMA - Kamis, 19 Maret 2026
CUTI BERSAMA - Jumat, 20 Maret 2026
CUTI BERSAMA - Sabtu, 21 Maret 2026
CUTI BERSAMA
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C. **
