KITAINDONESIASATU.COM – Setelah libur cuti bersama Tahun Baru Implek Polres Cimahi kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling Februari 2026.
Layanan perpanjangan SIM Keliling hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C tidak menerbitkan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya ditetapkan untuk mengurus seperti pembuatan SIM baru yang langsung datang di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling yang digelar ini juga difasilitasi dari pihak kedua untuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi perpanjangan SIM Keliling.
Berikut ini jdawal layanan SIM Keliling Polres Cimahi Februari 2026:
Lokasi SIM keliling:
Senin
Cimahi Mall Pintu Barat
Selasa
Yogya Lembang KBB
Rabu
Cimahi Mall Pintu Barat
Kamis
Cimahi Mall Pintu Barat
Jumat
Pos Polisi Kota Baru Parahyangan
Sabtu
Cimahi Mall Pintu Barat
Jam operasional:
pukul 08.00 WIB – sampai proses penerbitan sim selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM
Senin – Kamis
Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Jam operasional:
pukul 08.00 WIB – sampai proses penerbitan sim selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM
Senin – Kamis
Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Jumat – sabtu
Pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes berkisar Rp100.000
- harga tergantung lembaga pihak kedua yang ditunjuk. **


