KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satpas Polres Banyuwangi pada minggu terakhir bulan Januari 2026.
Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja yang bisa diakses secara mudah cepat tidak harus mengantre di kantor Samsat Banyuwangi.
Tersedia layanan SIM Keliling minggu ini di dua lokasi di wilayah Banyuwangi yang melayani pada hari Selasa dan Jumat sesuai jadwal yang tersedia.
Layanan SIM Keliling ini tidak menerbitkan SIM baru baru atau untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Bagi pemilik SIM yang memiliki SIM masa berlaku habis atau mati, tidak dapat dilakukan perpanjangan lagi, harus mengurus kembali seperti pembuatan SIM Baru.
Berikut layanan SIM Keliling Polres Banyuwangi Januari 2026:
Selasa, 27 Januari 2026
Lokasi :
SIM Keliling Kantor Kecamatan Glanmore
Jumat, 30 Januari 2026
Lokasi:
SIM Keliling Kantor Kecamatan Muncar
Jam layanan dibuka mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Persyaratan perpanjangan SIM :
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas layanan SIM :
Tes kesehatan
Tes psikologi
Informasi biaya penerbitan SIM PP 50/2010 :
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **

