News

Layanan Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru di Bawean Gresik HUT Bhayangkara ke-79, Simak Jadwalnya

×

Layanan Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru di Bawean Gresik HUT Bhayangkara ke-79, Simak Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
sim bawean
Ilustrasi SIM Bawean di UPTD Dishub Bawean HUT Bhayangkara ke-79

KITAINDONESIASATU.COM – Ada kabar baru buat warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Satlantas Polres Gresik kasih pelayanan speial.

Jika warga sebelumnya hanya mengurus perpanjangan SIM saja, namun kali ini pada har khusus ini layanan bisa Penerbitan SIM C baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Peningkatan layanan Polres Gresik itu berupa layanan perpanjangan SIM Keliling dan penerbitan SIM baru di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga  Lokasi SIM Keliling Depok

Layahan SIM Keliling khusus di Pulau Bawean ini akan dibuka pada jam kerja, berikut jadwalnya:

Senin, 30 Juni hingga Rabu, 2 Juli 2025
Lokasi di UPTD Dishub Bawean

Untuk pelaksanaan Senin-Kamis 08.00-12.00 WIB.
Untuk pelaksanaan Jumat-Sabtu 08:00-11:00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon perpanjangan SIM antara lain:

Pesyaratan Perpanjangan SIM
KTP dan foto copi, 3 lembar
SIM asli dan fotocopi, 3 lembar
Surat hasil tes kesehatan
Surat hasil tes psikologi

Baca Juga  Pengendara Sepeda Motor yang Ditabrak Mini Bus di Tulungagung yang Dikabarkan Tewas Ternyata Luka Parah

Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp30.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp60.000.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Polres Bantul bulan April 2026 Setiap Selasa Kamis dan Sabtu, Simak Jadwalnya

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Info Perpanjangan SIM Mati secara online

Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:

Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *