“Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat calon. Hasil pemeriksaan kesehatan untuk calon bupati memenuhi syarat dan wakil bupati tidak memenuhi syarat,” sebut Ketua KPU Maros, Jumadi.
KPU pun meminta kepada tim Bakal Paslon Chaidir-Suhartina untuk segera mengajukan pergantian calon dengan batas waktu tiga hari sejak berita acara hasil verifikasi tersebut diberikan.
Apabila sampai batas waktu tersebut tak ada usulan pergantian, maka bakal paslon dinyatakan gugur.
Tim Bakal Paslon Chaidir-Suhartina, Marjan Massere mengaku akan segera menyiapkan pengganti Bakal Calon Wakil Bupati.

