KITAINDONESIASATU.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam mengadakan razia pada Jumat 15 November 2024, yang menyasar warga binaan dan petugas. Razia kali ini tidak hanya dilakukan di dua blok hunian warga binaan, tetapi juga dilaksanakan tes urin terhadap penghuni lapas dan petugas.
Kepala Lapas Kelas II A Teluk Dalam, Faozul Ansori, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.
Hasilnya, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain 10 buah ponsel, gunting, pisau cutter, dan barang-barang lainnya.
Selain itu, tes urin yang diadakan pada razia tersebut melibatkan 25 warga binaan dan 100 petugas Lapas Kelas II A Teluk Dalam. Hasil tes menunjukkan bahwa baik warga binaan maupun petugas semuanya dinyatakan negatif, yang berarti tidak ada yang terbukti menggunakan narkoba.
“Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin. Kami serius dalam memerangi peredaran narkoba yang ada di dalam lapas,” kata Faozul.
Faozul juga menambahkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan penghuni lapas yang terbukti positif menggunakan narkoba, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika yang terlibat adalah warga binaan, maka hak-hak mereka akan dicabut selama satu tahun, termasuk hak untuk mendapatkan remisi dan integrasi. Mereka juga akan dipindahkan ke lapas lain.
“Sementara itu, jika yang terlibat adalah petugas, maka pemeriksaan akan diteruskan ke Kantor Wilayah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi terhadap petugas merupakan kewenangan Kantor Wilayah,” tambahnya.***
Editor Aam Permana S



