Atty menekankan bahwa ketegasan Pemkot Bogor sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi para pedagang kecil yang sering menjadi korban praktik premanisme.
“Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, berharap agar rekomendasi ini segera diimplementasikan oleh Pemkot demi menjaga stabilitas dan keadilan di Kota Bogor.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mencegah klaim atas lahan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Jika nanti ada rekomendasi dari DPRD untuk pedagang kembali berjualan, kami akan menunggu arahan tertulis,” jelasnya.
Agustiansyah menambahkan, menurut tata ruang, lahan tersebut memungkinkan digunakan untuk perniagaan dan jasa, namun prosesnya memerlukan kejelasan kepemilikan lahan dan kerjasama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
“Syarat utama adalah status hukum lahan. Jika semua terpenuhi, pengelolaan bisa dilakukan sesuai aturan,” tambahnya. (Nicko/Yo)

