News

Lahan Tak Bertuan di Bogor, Apa Langkah Berani DPRD Selanjutnya

×

Lahan Tak Bertuan di Bogor, Apa Langkah Berani DPRD Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kota Bogor, dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Koperasi KUKM, Perumda Pasar Pakuan Jaya, Dagin dan Satpol PP (KIS/NICKO)
Komisi III DPRD Kota Bogor, dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Koperasi KUKM, Perumda Pasar Pakuan Jaya, Dagin dan Satpol PP (KIS/NICKO)

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam upaya menegakkan ketertiban dan melindungi hak warga, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan.

Desakan ini disampaikan oleh Atty Somaddikarya, anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP pada Rabu, 18 Desember 2024.

Atty menekankan pentingnya langkah strategis dalam menghadapi penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor menyampaikan lima rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemkot dalam menangani isu ini.

Identifikasi dan Komunikasi:

Pemkot Bogor diminta untuk melakukan identifikasi menyeluruh dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN dan memanfaatkan berbagai media komunikasi—baik sosial, elektronik, maupun cetak—untuk memastikan status kepemilikan lahan secara akurat.

Pengambilalihan Sementara:

Untuk mencegah penguasaan ilegal, Pemkot disarankan mengambil alih sementara lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang kecil. Langkah ini dianggap dapat memberikan manfaat sementara sambil menunggu penetapan status hukum lahan.

Langkah Preventif:

Pemkot diminta segera mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi potensi konflik akibat penguasaan lahan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Peraturan Pengelolaan:

Komisi III mengusulkan agar pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya dilengkapi dengan peraturan yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota, guna memberikan kepastian hukum.

“Kami juga meminta agar Dinas KUKM Dagin memberikan rekomendasi sementara untuk izin pedagang berjualan di lokasi tersebut hingga pemerintah kota Bogor dapat membuktikan status jelas kepemilikan lahan,” ujar Atty.

Penetapan Batas Lahan:

Pemkot diminta segera menetapkan batas-batas lahan untuk memastikan lahan tidak berkurang atau dikuasai pihak lain. Bila pemilik sah telah diidentifikasi melalui ketetapan hukum, lahan tersebut harus diserahkan kepada pemiliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *