News

Lahan Dibayar Rp237 Miliar Tapi Tak Bisa Dikuasai, Diklaim Milik Kodam Diponegoro

×

Lahan Dibayar Rp237 Miliar Tapi Tak Bisa Dikuasai, Diklaim Milik Kodam Diponegoro

Sebarkan artikel ini
skasi palsu
Ilustrasi di persidangan. (Pixabay)

Desember 2023, Andhi juga menawarkan tanah HGU seluas 309 hektare seharga Rp 110 miliar kepada Pemkab Cilacap dan kembali disetujui Awaluddin.

Total nilai pembayaran mencapai Rp 237,9 miliar meskipun appraisal tanah tidak dilakukan sesuai aturan dan legalitas lahan belum jelas. Pembayaran dilakukan secara bertahap beberapa termin.


Namun, setelah pembayaran dilakukan, lahan yang dibeli tidak pernah bisa dimanfaatkan. Dalam dakwaan jaksa, diketahui bahwa tanah tersebut ternyata masih berstatus tanah negara dan berada dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.

Meskipun PT CSA telah membayar Rp 237 miliar, namun sampai saat ini PT CSA tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut karena terdapat keberatan dari Eks Pangdam IV Diponegoro selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijo.

Karena tanah tersebut adalah tanah negara dari rampasan perang Kodam IV Diponegoro eks okupasi Belanda atau Jepang dan berafiliasi dengan G 30 S/PKI yang perolehannya dari rampasan perang pada tahun 1965, sehingga saat ini tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Kodam IV Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro.

Artinya, Pemkab Cilacap membayar ratusan miliar untuk lahan yang sejatinya tidak bisa dialihkan kepemilikannya. Kondisi ini membuat proyek kawasan industri gagal total dan uang negara lenyap.

Atas perbuatannya, terdakwa Awaluddin dan Iskandar dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Andhi Nur Huda dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *