KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pembelian tanah untuk kawasan industri di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Ada tiga terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp237,94 miliar tersebut.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, Eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda. Sidang ini diketuai Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.
Jaksa penuntut umum (JPU) Teguh menyebut perkara bermula dari penawaran tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berada di Desa Caruy, Cilacap. Tanah seluas ratusan hektare itu ditawarkan ke Pemkab Cilacap pada 2019 untuk mendukung rencana pembangunan kawasan industri.
Para terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 237,94 miliar.
Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Andhi disebut menerima Rp 230 miliar, Iskandar menerima Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin menerima Rp 1,8 miliar.
Disebutkan, mulanya Andhi Nur Huda sebagai Direktur PT RSA menawarkan tanah HGU di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, kepada Pemkab Cilacap. Lahan itu disebut cocok untuk kawasan industri dan bisa mendukung program pembangunan strategis daerah.
“Terdakwa Andhi Nur Huda berencana akan memberikan sejumlah uang kepada para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap apabila tanah HGU Caruy dibeli oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap,” jelasnya.
Penawaran itu kemudian ditindaklanjuti oleh Awaluddin Muuri selaku Sekda dan Iskandar Zulkarnain yang saat itu menjabat Kabag Perekonomian. Pembahasan pun dilakukan, tetapi sempat terkendala karena tanah tersebut berupa lahan perkebunan.
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) tidak dapat melakukan pengadaan tanah HGU Caruy karena tanah tersebut berupa lahan perkebunan, sedangkan core business Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak mencakup bidang usaha perkebunan,” ucap jaksa.
Awaluddin kemudian mengarahkan agar Perumda KIC bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyusun Raperda perubahan Perumda KIC menjadi Perseroda agar memiliki kewenangan melakukan bisnis di bidang perkebunan dan pertanian. Oleh karenanya, pembelian tanah PT RSA bisa dimasukkan sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri.
Setelah melewati proses panjang dan keluar dari prosedur normal, akhirnya PT Perumda KIC dibekukan dan muncullah PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) sebagai penggantinya. Namun, Awaluddin dan Iskandar tak segera menindaklanjutinya.
“Iskandar dan Zulkarnain terlebih dahulu melanjutkan rencana kerjasama dengan Andhi dan membuat kesepakatan pembelian tanah sesuai rencana awal, agar memperoleh pembagian uang dari hasil kerja sama tersebut, dengan menggunakan Perumda Kawasan Industri Cilacap yang sudah dibekukan,” kata jaksa.
Meski status tanah masih bermasalah, para pejabat Pemkab disebut tetap memproses pembelian. Bahkan, pembayaran uang ratusan miliar rupiah dilakukan secara bertahap kepada PT RSA meski syarat hukum dan administrasi belum dipenuhi.
Oktober 2023, Andhi kembali menawarkan tanah HGU kepada Pemkab Cilacap dan dibayar PT Cilacap Segara Artha Rp 31,6 miliar atas hak atas tanah seluas 107 hektare tanpa appraisal atau penilaian.


