KITAINDONESIASATU.COM -Polres Tapin berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT Hasnur Citra Terpadu (HCT), Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, Kamis 14 November 2024.
Pelaku, berinisial MH (26), berhasil ditangkap polisi, dalam waktu kurang dari 24 jam, di kediamannya,
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Buser Polres Tapin. Kecepatan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menanggapi setiap laporan masyarakat, khususnya yang melibatkan tindak pidana berat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis pagi 14 November 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, di area perkebunan kelapa sawit PT HCT.
Menurut keterangan pihak kepolisian, MH yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi, melihat adik korban, Akhmadu Baidi (22), tengah terlibat cekcok. Merasa terganggu, MH mendekat dan langsung menghunuskan senjata tajam yang sudah disiapkan di pinggangnya.
“Pelaku tidak banyak bicara, langsung menikam korban di bagian perut. Korban yang terluka parah berusaha lari menyelamatkan diri ke arah perkebunan,” kata Iptu Saepudin, Kasi Humas Polres Tapin.
Meskipun sejumlah saksi berusaha melerai dan membawa korban ke RSUD Datu Sanggul, sayangnya, nyawa Akhmadu tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia di ruang IGD akibat luka serius yang dideritanya.
Tak lama setelah kejadian, polisi segera mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pakaian korban yang masih terpakai saat insiden. Tim Buser Polres Tapin pun bekerja keras, hanya dalam waktu kurang dari sehari, berhasil menangkap pelaku yang kini menjalani pemeriksaan intensif.
MH dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atas pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana terkait penganiayaan yang berujung maut. Saat ini, pelaku tengah diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut motif di balik perbuatannya.



